JAKARTA - Keamanan dan kenyamanan menjadi harga mati dalam penyelenggaraan transportasi publik, terutama menjelang momentum besar seperti mudik Lebaran. Menyadari hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk melakukan inspeksi mendalam.
Kegiatan yang dikenal dengan istilah ramp check ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana perkeretaapian berada dalam kondisi prima. Langkah ini diambil jauh-jauh hari guna meminimalisir risiko serta memberikan jaminan layanan terbaik bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman pada masa angkutan Lebaran 2026 mendatang.
Prioritas Utama pada Standar Pelayanan Minimum
Fokus dari pemeriksaan maraton ini bukan sekadar mengecek kondisi fisik, melainkan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketat yang berlaku. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, menegaskan bahwa keselamatan pelanggan adalah inti dari seluruh operasional kereta api.
"Fokus utama pemeriksaan meliputi pemenuhan SPM (standar pelayanan minimum) guna memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan selama masa angkutan Lebaran," ujar As'ad saat memberikan keterangan resmi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat. Inspeksi ini menjadi tolok ukur kesiapan KAI dalam menghadapi lonjakan volume penumpang yang diprediksi akan terjadi saat Idul Fitri.
Agenda Inspeksi Berkala dan Dasar Hukum Penyelenggaraan
Pemeriksaan komprehensif ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 10 hingga 12 Februari 2026. Penjadwalan ini merupakan bagian dari strategi antisipatif untuk menjamin kelancaran operasional perjalanan kereta api di seluruh wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dari KAI dan DJKA bekerja secara mendetail dengan merujuk pada payung hukum yang kuat. Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Selain itu, inspeksi ini juga menyandarkan mekanismenya pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Audit Kesiapan Infrastruktur di Sepuluh Stasiun Utama
Lingkup pemeriksaan kali ini terbilang luas, mencakup rangkaian kereta api serta 10 stasiun strategis yang berada di bawah naungan KAI Purwokerto. Di area stasiun, tim auditor melakukan verifikasi ketat terhadap fasilitas keselamatan darurat.
Beberapa poin yang menjadi sorotan utama meliputi ketersediaan dan masa berlaku Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kejelasan jalur evakuasi, serta penempatan petunjuk titik kumpul. Keberadaan nomor darurat yang mudah diakses oleh publik juga menjadi bagian dari poin evaluasi guna memastikan respon cepat jika terjadi situasi yang tidak diinginkan di area publik stasiun.
Kesiapan Fasilitas Kesehatan dan Sistem Keamanan Terpadu
Selain aspek keselamatan fisik, fasilitas kesehatan juga tidak luput dari pantauan. Tim mengecek ketersediaan perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), ketersediaan kursi roda bagi penumpang yang membutuhkan, serta tandu darurat. Kualitas pencahayaan di area stasiun pun diperiksa guna memastikan tidak ada area gelap yang berpotensi mengurangi rasa aman penumpang.
Dari sisi keamanan, tim melakukan audit terhadap fungsi kamera pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV) di titik-titik vital. Keberadaan personel pengamanan di lapangan serta kelengkapan papan informasi pelayanan juga dievaluasi untuk memastikan bahwa komunikasi antara penyedia jasa dan pelanggan berjalan dengan transparan dan efektif.
Verifikasi Kelayakan Fasilitas Keselamatan di Dalam Kereta
Tidak hanya di darat, pemeriksaan intensif juga menyasar ke dalam rangkaian kereta api yang sedang atau akan beroperasi. Kelayakan perangkat darurat di atas roda menjadi perhatian serius bagi tim DJKA dan KAI. Audit mencakup fungsi rem darurat, ketersediaan alat pemecah kaca untuk situasi genting, serta ketersediaan APAR di setiap gerbong.
Petugas juga memastikan bahwa informasi mengenai jalur evakuasi terpasang dengan jelas di setiap sudut kereta, sehingga penumpang mendapatkan panduan yang cukup jika berada dalam kondisi darurat selama perjalanan di atas rel.
Layanan Penunjang dan Fasilitas Disabilitas Menjadi Fokus
Aspek kenyamanan penumpang selama perjalanan jarak jauh menjadi poin evaluasi berikutnya. Tim menilai kebersihan toilet, stabilitas suhu ruangan melalui pengatur suhu udara (AC), serta ketersediaan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Informasi mengenai kontak kondektur yang bertugas serta kejelasan relasi perjalanan dan nomor tempat duduk penumpang turut diverifikasi akurasinya.
Hal ini dilakukan agar pengalaman mudik Lebaran 2026 tidak hanya aman secara teknis, tetapi juga memberikan kepuasan maksimal bagi pelanggan dari berbagai kalangan dan kebutuhan.
Evaluasi Hasil Ramp Check untuk Penyempurnaan Layanan
Setelah melalui proses audit yang ketat selama tiga hari, KAI Daop 5 Purwokerto memberikan gambaran umum mengenai kondisi kesiapan mereka. Secara kolektif, hasil ramp check menunjukkan tren yang positif di mana sebagian besar fasilitas telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Hasil ramp check secara umum menunjukkan fasilitas pelayanan telah memenuhi ketentuan, dan temuan di lapangan menjadi bahan tindak lanjut untuk penyempurnaan layanan menjelang puncak arus mudik dan balik Lebaran," pungkas As'ad. Temuan-temuan minor yang didapatkan selama inspeksi akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan pada saat puncak arus mudik nanti, seluruh sistem telah beroperasi secara sempurna tanpa celah.